Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengakuan Ferdy Sambo Bisa Bebaskan Bharada E?

        Pengakuan Ferdy Sambo Bisa Bebaskan Bharada E? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E tidak serta-merta bakal bebas meski ada pengakuan Ferdy Sambo yang bisa menguntungkannya di persidangan nanti.

        Hal itu terkait dengan pernyataan mantan kadiv propam tersebut yang mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya.

        Baca Juga: Kalau Bukan Gegara Hal Ini, Irjen Ferdy Sambo Gak Cuma Aman, Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihentikan!

        "Kalaupun ada pengakuan di persidangan sekali pun bahwa 'yang memerintahkan saya', nah, hakim itu akan melihat di Pasal 51 KUHP," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

        Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.

        Ari menilai persoalan perintah jabatan dalam kasus tersebut masih sumir.

        "Apakah itu dalam posisi tugas atau tidak, terus perintah menembak itu apakah orang yang ditembak itu melakukan tindak kejahatan yang dalam proses hukum pengejaran, penangkapan, atau apa, itu, kan, harus dilengkapi semua. Barulah Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan untuk tidak bisa dipidana," jelasnya.

        Ari menilai majelis hakim nantinya juga bakal menguji seluruh pengakuan Ferdy Sambo yang dianggap bisa membuat Bharada E terbebas dari jeratan pidana.

        Baca Juga: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Awas Prank Jilid 2!

        "Diuji lagi dan apakah itu karena iktikad baik menembak itu karena mengancam nyawa misalnya atau apa, tetapi kalau orang diduga tidak berdaya terus ditembak maka gugurlah untuk penerapan Pasal 51 itu," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: