Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Etik Hingga 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat!

        Sidang Etik Hingga 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat! Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah melakukan sidang etik kepada bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hampir 18 jam. 

        Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

        Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

        Baca Juga: Surat Irjen Ferdy Sambo, Kok Gak Ada Ungkapan Kata Maaf Buat Keluarga Brigadir J...

        "Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dicuplik dari JPNN, Jumat, 26 Agustus 2022.

        Sidang Ferdy Sambo sendiri berlangsung hampir 18 jam, yakni dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga pukul 02.00 WIB Jumat (26/8).

        Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.

        "Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri.

        Dofiri juga mengatakan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.

        "Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tutur Ahmad Dofiri.

        Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap. 

        Baca Juga: Begini Tampang Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Etik yang Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri

        Alumni Akpol 1994 itu masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB. Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB.

        Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

        Baca Juga: Cek Fakta! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sempat Temui Kapolri Listyo Sigit, Ini yang Dibicarakan

        Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Polri Irjen Rudolf.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: