Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Candrawathi Kekeuh Ngaku Jadi Korban Asusila, Kata Pakar Dia Ini Sengaja Tutupi Perbuatan Suaminya

        Putri Candrawathi Kekeuh Ngaku Jadi Korban Asusila, Kata Pakar Dia Ini Sengaja Tutupi Perbuatan Suaminya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo, tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J. Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J. 

        "Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul mengutip, JPNN.com, Sabtu (27/8). 

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Terus Tambah Jeratan Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gak Main-main!

        Abdul mengatakan Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban asusila dalam kasus tersebut. 

        "Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.

        Ia berpendapat seperti itu lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. 

        "Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya," tambah Abdul. 

        Baca Juga: Perjuangan Sambo akan Sia-sia, Orang Kompolnas Langsung Pastikan Bakal Menolak Banding

        Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.

        Pemeriksaan Putri dilakukan Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari. 

        Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut. 

        "Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu dini hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: