Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Simak! Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Penjelasan Sri Mulyani

        Simak! Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Penjelasan Sri Mulyani Kredit Foto: Antara/POOL/Nyoman Budhiana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan perincian bantuan sosial (Bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total bantuan mencapai Rp 24,17 triliun. 

        Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat tahun 2022 ini dan angka itu, kata Menkeu sebagai pengalihan subsidi energi dan bantalan sosial. 

        "Dalam rapat yang membahas soal pengalihan subsidi BBM diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial, dalam rangka meningkatkan daya beli, terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir," ujar Sri Mulyani seusai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (29/8).


        Baca Juga: Serahkan Bansos ke Warga Badung, Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Bantu Masyarakat

        Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memerinci dari total bantuan sosial Rp 25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan, yaitu pertama BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun. 

        Kementerian Sosial akan mengucurkan BLT sebanyak dua kali, sebesar Rp 300 ribu melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia. 

        Kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun. 

        Baca Juga: Cek! Ini Tiga Jenis Bansos Tambahan dengan Total Rp24,17 Triliun, Ada BLT dan BSU

        Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: