Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Anggap Soal Brigadir J dan Pengawal Habib Rizieq Sama, Husin Alwi: Jangan Kayak Kadrun!

        Komnas HAM Anggap Soal Brigadir J dan Pengawal Habib Rizieq Sama, Husin Alwi: Jangan Kayak Kadrun! Kredit Foto: Instagram/Husin Shihab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengeluarkan komentar menohok terkait dengan pernyataan Komnas HAM.

        Lewat media sosialnya, cucu nabi tersebut angkat bicara terkait pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Brigadir J yang disamakan dengan kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

        Baca Juga: Skeptis Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Komnas HAM Tak Akan Makan Jebakan Ferdy Sambo

        Menurutnya, masyarakat belum mengetahui apa itu pelanggaran HAM dan tindak pidana.

        "Masyarakat kita masih ada yang blm bisa bedakan antara pelanggaran hAM berat/ringan dengan tindak pidana berat/ringan," tulis Husin.

        Lebih lanjut, dirinya turut menyindir orang-orang yang menganggap kasus KM 50 sebagai pelanggaran HAM berat.

        "Jangan kayak Kadrun dong. Kasus KM 50 dianggap pelanggaran HAM berat," sindir Husin, 28 Agustus 2022.

        Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bawah pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol. Ferdy Sambo bukan pelanggaran HAM berat.

        Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Makin Terpojok!

        "Ini bukan Pelanggaran HAM berat (gross violations of human right) atau disebut state crimes," ujar Ahmad, 26 Agustus 2022.

        "Jadi, meskipun tetap merupakan Pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," lanjutnya.

        Kendati demikian, kasus kematian Brigadir Nofriansyh Yoshua Hutabarat masih terdapat Pelanggaran HAM karena pembunuhan dilakukan oleh aparat di luar hukum.

        Baca Juga: Puan Maharani Akan Buat Anies Baswedan Ketar-ketir

        "Iya (Pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius enggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime," kata Ahmad.

        Ahmad Taufan lebih lanjut menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

        Baca Juga: Lihat Habib Luthfi Mesra Bareng Jokowi, Habib Bahar: Beliau Memang...

        Bagi Ketua komnas HAM itu, kedua insiden tersebut bukan merupakan Pelanggaran HAM berat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: