Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kronologi Versi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbeda dengan Bharada E, Polri Siapkan Figur Pengganti

        Kronologi Versi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbeda dengan Bharada E, Polri Siapkan Figur Pengganti Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (30/08/22) adalah kali pertama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi bertemu kembali sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

        Namun ternyata, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, memiliki versi kronologi atau keterangan yang berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Bharada dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini.

        Karena perbedaan keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk memperagakan keterangan rekonstruksi versi Bharada E, alhasil keduanya diperankan oleh figur pengganti.

        Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Peluk dan Cium Kening di Atas Sofa

        Perbedaan keterangan berawal dari saat Ferdy Sambo memperagakan adegan berkomunikasi dengan pihak lain seusai memeluk dan mencium istrinya saat duduk bareng di sofa. 

        Setelahnya, Sambo tampak mengangkat HT yang berada di tangan kanannya dan berbicara sedikit. Adegan itu dilakukan di sebuah ruangan di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo.

        Lebih detail, adegan dilanjutkan dengan menampilkan Putri Candrawathi (diganti oleh pemeran pengganti yang menggunakan jilbab) duduk. Di sampingnya, Ferdy Sambo (digantikan juga oleh pemeran pengganti) ikut duduk dan keduanya tampak berbincang dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

        Baca Juga: Alvin Lim dan Kamaruddin Berani Bongkar Sisi Gelap Kepolisian di Kasus Ferdy Sambo, Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

        Dari situasi tersebut, Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan jika penolakan tersebut akan menjadi catatan dalam berita acara penolakan.

        "FS dan PC untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan. Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan," ujarnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: