Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

        DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi surat pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan pada 13 September 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih Plt Gubernur pengganti yang sesuai dengan kompetensi.

        "Berharap Pak Menteri (Tito Karnavian), pemerintah dalam hal ini, memilih Plt Gubernur DKI yang profesional, yang netral, dan betul-betul berpengalaman," kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Kemendagri, Rabu (31/8/2022).

        Baca Juga: Siapa Mau Ikut? Rayakan Lengsernya Anies Baswedan, Ferdinand Ajak Warga Tumpengan di Bundaran HI

        Mardani mengingatkan, dalam pemilihan Plt Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri mesti melihat bibit-bebet-bobot tokoh yang ditunjuk. Dia juga menekankan bahwa Plt yang dipilih harus bersikap netral untuk menghindari keberpihakan pada saat tahun politik dimulai.

        "Jangan bermain-main dengan memilih Plt yang quote unquote, akan bersikap tidak netral baik di pileg, pilpres, maupun pilkada," katanya.

        Dalam pemilihan Plt Gubernur DKI Jakarta, Mardani meyakini bahwa Tito Karnavian bisa memilih tokoh yang baik. Sebab, kata Mardani, DKI Jakarta memiliki struktur kota seperti akuarium.

        "DKI ini seperti akuarium, Pak Menteri. (Saya) titip. Saya yakin dari jajaran Pak Menteri ada banyak juga yang bisa dilihat untuk mendapatkan perhatian," katanya.

        Sebagaimana diketahui, Ketua Umum DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Badan Musyawarah, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

        "Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/22).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: