Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Kamu Membunuh, Kamu Merencanakan', Rekonstruksi Kasus Brigadir J Buat Ferdy Sambo Makin Tak Tentram

        'Kamu Membunuh, Kamu Merencanakan', Rekonstruksi Kasus Brigadir J Buat Ferdy Sambo Makin Tak Tentram Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait dengan kontroversi dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J.

        Hal tersebut menyusul banyaknya spekulasi atas kejadian tersebut, khususnya terkait dengan tak adanya adegan pelecehan seksual maupun perselingkuhan saat reka ulang berlangsung.

        Baca Juga: Ruslan Buton sebut Ferdy Sambo itu Pengecut

        Menurutnya hal tersebut tidak penting untuk turut diperagakan dalam rekonstruksi karena dasarnya rekonstruksi hanya untuk pembuktian terkait pembunuhan tersebut.

        “Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya,” terang Mahfud.

        “Sehingga terlalu jauh kalau orang berharap, ‘oh tidak dijelaskan bagaimana melecehkan, bagaimana waktu membopong’, itu tidak penting,” imbuu Mahfud.

        Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.

        Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.

        Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

        Baca Juga: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Mati, Tahu Ada Campur Tangan Jokowi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

        Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: