Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ingat Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Keluarkan Perintah Tegas Buat Andika Perkasa Soal Mutilasi di Papua

        Ingat Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Keluarkan Perintah Tegas Buat Andika Perkasa Soal Mutilasi di Papua Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyia-nyiakan waktu dan langsung turun tangan soal kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua.

        Jokowi langsung memerintahkan jajaran aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum kasus tersebut.

        Baca Juga: Pasti Diatur Jokowi, Megawati dan Puan Maharani Yakin Tak Perlu Nangis Lagi

        “Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, Rabu (31/08/2022).

        Jokowi juga memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.

        Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

        “Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian, tapi di-backup oleh TNI, sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” tegasnya.

        Sebelumnya, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.

        Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

        Baca Juga: Gak Terima Langkah Jokowi Dipertanyakan, Ngabalin Meledak: Kau Siapa?! Punya Jabatan Apa?!

        “Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/08/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: