Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kesimpulan Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Penyiksaan, Kategori Extra Judicial Killing

        Kesimpulan Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Penyiksaan, Kategori Extra Judicial Killing Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru dengan penetepan sejumlah tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi pembunuhan pun sudah dilakukan dengan segala perkembangan yang ada.

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sedari awal memang terlibat dalam prioses pengungkapan meminta polisi berhati-hati dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

        Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, banyak ditemukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

        "Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak, karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang," kata Anam kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

        Baca Juga: Kalau Ferdy Sambo Tidak Minta Maaf, Kamaruddin Simanjuntak Nggak Bakal Main-main: Saya Akan Beratkan Sampai Hukuman Mati!

        "Dan beberapa hal yang penting, yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu. Atau jejak-jejak yang lain misalnya, kayak baju yang harusnya ada GSR-nya (gunshot residue/residu tembakan), sudah dicuci misalnya begitu," sambungnya.

        Kesimpulan Komnas HAM

        Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya ada sejumlah kesimpulan Komnas HAM terkait kasus ini.

        Berikut lima kesimpulan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J:

        1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
        2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
        3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
        4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
        5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

        Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

        "Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: