Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa?

Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa? Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu nama yang menjadi sorotan dari tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo adalah Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Brigadir J tewas.

Kini sesuai keterangan Komnas HAM, Bharada E memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Bharada E mengaku dalam adu tembak tersebut tetap menembak meski Brigadir J sudah tersungkur. Pengakuan ini mulai dikaitkan dengan keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait luka tembak jarak dekat di belakang kepala Brigadir J.

Jika benar pernyataan tersebut mengenai penembakan yang terus dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur, Ahli Pidana Muhammad Taufiq menyebut itu sudah masuk kategori pidana pembunuhan.

“Kalau ada cerita orang sudah tidak berdaya dibunuh, jelas kena melakukan pembunuhan, Itu sudah cukup,” ujar Taufiq saat tampil dan diskusi bersama di Channel YouTube Refly Harun, dikutip Senin (1/8/22).

Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

Tak berhenti sampai di situ, diskusi antara Muhammad Taufik dan Refly Harun tersebut juga menyebut jika memang yang diucapkan Bharada E hanyalah bualan semata alias tidak pernah dia lakukan soal melanjutkan penembakan setelah Brigadir J tersungkur, maka Bharada E dapat terkena persoalan lain.

Persoalan tersebut adalah berkaitan dengan Obstruction of Justice atau berusaha menghalangi peroses hukum dengan membuat pernyataan yang membuyarkan kejadian yang sebenarnya.

“Perkara kemudian dia ngarang cerita besok-besok, ya itu dia akan kena Obstruction of justice,” ujar Refly Harun dalam diskusi tersebut.

Menambahkan soal upaya penghalangan proses hukum terkait pengakuan Bharada E, Taufiq memberikan contoh terkait kasus Obstraction of Justice.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: