Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Tak Pedulikan Lagi Manuver Ferdy Sambo

        Polri Tak Pedulikan Lagi Manuver Ferdy Sambo Kredit Foto: JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo disebut-sebut kembali melakukan manuver terkait dengan upayanya menutup jejak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

        Sebuah surat yang diduga ditulis oleh mantan kadiv propam tersebut mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan CCTV di rumah dinasnya di Duren Tiga.

        Baca Juga: Hotman Paris Hutapea: Hukuman Setimpal untuk Ferdy Sambo Adalah....

        Lewat surat itu, dirinya menegaskan kedua anak buahnya itu hanya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga atas perintah dirinya sebagai atasan dan mereka bedua tidak terlibat sama sekali terkait perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga tersebut.

        Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat tersangka Ferdy Sambo itu tak akan mempengaruhi proses persidangan kode etik.

        “Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai,” kata Dedi kepada wartaean Sabtu (3/9/2022).

        Dedi juga menuturkan, pembuktian isi surat Ferdy Sambo terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria juga akan buktikan terhadap pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

        “Semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” ujarnya.

        Diketahui, hasil sidang kode etik memutuskan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

        Baca Juga: Deolipa: Saya Yakin Kak Seto Dibayar Keluarga Ferdy Sambo!

        Keduanya dijatuhkan PTDH karena yang bersangkutan terbukti terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana. Keduanya pun lantas mengajukan banding atas PTDH tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: