Pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) muncul banyak permintaan untuk menaikan tarif transportasi. Hal tersebut muncul karena BBM menjadi kompenen terbesar dalam operasional transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan akan memberikan solusi yang terbaik khususnya bagi pelaku usaha transportasi dan masyarakat. “Akan memberikan solusi bagi pelaku usaha angkutan jalan, tanpa memberatkan masyarakat,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).
Di sisi lain, Budi mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk terus konsisten berupaya meningkatkan pelayanan angkutan jalan, baik angkutan penumpang maupun barang. Budi menuturkan Organda sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi para pengusaha angkutan jalan, menjadi mitra strategis pemerintah untuk bersama-sama memulihkan dan membangkitkan kembali industri angkutan jalan.
“Saya berharap semangat transformasi yang sudah dicanangkan oleh Organda Pusat bisa ditularkan kepada teman-teman Organda di daerah,” ucap Budi.
Budi mengungkapkan, selama ini kolaborasi antara Kemenhub dengan Organda berjalan dengan baik. Khususnya pada saat masa mudik lebaran dalam rangka menyediakan angkutan bus yang selamat, aman, nyaman, dan juga sehat.
Selain itu Budi juga meminta Organda untuk lebih mengoptimalkan digitalisasi dalam memberikan pelayanan angkutan jalan yang akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan jalan seperti bus. “Terus memaksimalkan pemanfaatan e-ticketing bus, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membeli tiket di mana saja,” tutur Budi.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menyatakan dukungannya untuk mewujudkan transformasi bidang usaha angkutan darat. Adrianto mengatakan, saat ini pihaknya terus berkolaborasi dengan Kemenhub dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan digitalisasi sistem seperti pendaftaran anggota, hingga perizinan.
“Tugas kita semua DPD atau DPC yang hadir pada hari ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan pemda setempat,” ujar Adrianto.
Sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan pelayanan angkutan jalan di antaranya yakni memanfaatkan digitalisasi seperti, e-ticketing, e-logbook, Global Positioning System (GPS), dan On Board Unit (OBU) untuk efisiensi, pelayanan, dan pengawasan perusahaan.
Selain itu, dukungan regulasi juga dilakukan dengan memberikan keleluasaan umur maksimal kendaraan untuk bus pariwisata menjadi 15 tahun, kendaraan AJAP menjadi 10 tahun, dan kendaraan sewa umum menjadi 15 tahun.
Kemenhub juga melakukan revitalisasi sejumlah terminal tipe A dengan konsep mixed use dengan fungsi terminal sebagai pusat kegiatan masyarakat. Selain itu juga membuka peluang bagi swasta berbadan hukum untuk mengelola terminal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat