Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Tarif Ojek Online di Zona 1 hingga 3 Resmi Naik, Ini Daftarnya

        Tok! Tarif Ojek Online di Zona 1 hingga 3 Resmi Naik, Ini Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di zona 1 hingga 3, pada hari ini, Rabu (7/9/2022). Penyesuaian kenaikan tarif ini buntut dari kenaikan BBM pada Sabtu (3/9/2022).

        Penetapan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang diterbitkan pada 7 September 2022. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menghimbau untuk para aplikator ojek online (ojol) segera menerapkan tarif baru paling lambat 3 hari setelah penetapan.

        Baca Juga: Bukan Kadrun, Dedengkot PDIP Sendiri Jujur Bilang Jokowi Bawa Indonesia Mundur!

        "Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini aplikator sekarang menyesuaikan untuk menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru itu untuk kenaikan ojek online," kata Hendro dalam Press Conference “Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi” secara virtual, Rabi (7/9/2022).

        Berikut daftar kenaikan tarif baru sesuai zona wilayah;

        1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000 2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200 3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

        Hendro mengungkapkan berdacasarkan aturan itu persentase kenaikan biaya jasa minimal rata-rata sebesar 8 % disetiap zona wilayah.

        Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11% hingga 40%, sehingga berbagai penyesuaian pun harus dilakukan. Di sisi lain, Kemenhub juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi.

        Baca Juga: Tunggu Restu Ridwan Kamil, Tarif Bus AKAP-AKDP di Terminal Cicaheum Siap Naik

        Menhub juga telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: