Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya! RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan di Sidang Paripurna DPR

        Akhirnya! RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan di Sidang Paripurna DPR Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi I DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke tingkat selanjutnya. RUU PDP ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

        Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipi, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

        Baca Juga: Soal Perlindungan Data Pribadi, Kominfo dan DPR Bawa Kabar Gembira!

        "Keseluruhan 9 fraksi sudah sampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi dan kesembilannya menyetujui untuk RUU Perlindungan Data Pribadi dibawa ke pembicaraan tingkat II," ucap Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham di DPR, Rabu (7/9/2022).

        Naskah RUU PDP yang ditandatangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.

        Menkominfo Johnny G Plate juga menyampaikan pandangannya terkait RUU PDP. Dia pun menegaskan pemerintah menyetujui naskah RUU PDP dibawa ke pembahasan tingkat II.

        "Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, Ketua dan anggota Kelompok Komisi I DPR RI, serta Ketua dan anggota Panja RUU PDP DPR RI dan Pemerintah," ujar Plate.

        Adapun RUU PDP telah dibahas sejak awal tahun 2022 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: