Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Perlindungan Data Pribadi, Kominfo dan DPR Bawa Kabar Gembira!

Soal Perlindungan Data Pribadi, Kominfo dan DPR Bawa Kabar Gembira! Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020 dan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Panja RUU PDP) Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada Senin (5/9) malam.

“Rapat Panja RUU PDP sudah menyelesaikan semua poin-poin pembahasannya pada Senin malam,” kata Bobby di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: DPR Turun Tangan, Keluarkan Instruksi Tegas Soal Kekerasan Santri di Pesantren Gontor

Dia menjelaskan, setelah selesai di tingkat Panja, maka direncanakan akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (7/9).

Setelah itu menurut dia, keputusan Raker tersebut akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum dibawa di Rapat Paripurna DPR.

“Setelah Raker Komisi I DPR akan ada konferensi pers bersama terkait hasil pembahasan RUU PDP ini,” katanya.

Dia mengatakan, poin-poin krusial yang ada dalam RUU PDP sudah disepakati di tingkat Panja misalnya terkait lembaga pengawas data pribadi yang nantinya akan ditetapkan Presiden.

Menurut dia, skema lembaga pengawas data pribadi tersebut sama dengan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.

“Lembaga tersebut ditetapkan Presiden bukan model komisioner. Ini seperti di Malaysia dan Singapura,” ujarnya.

Selain itu menurut dia, sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi juga telah disepakati, untuk individu dan entitas.

Baca Juga: Polda Aceh Surati Kemenkominfo Minta Blokir Judi Online, Salah Satunya Higgs Domino

Bobby berharap RUU PDP bisa memberikan perlindungan data pribadi bagi seluruh warga negara dan bisa dipenuhi hak-haknya oleh lembaga pengendali dan pemroses data sebagai suatu kewajiban yang diatur dalam UU tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: