Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hubungan AKP Dyah Candrawati dengan Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Sang Polwan Lakukan Ini

        Hubungan AKP Dyah Candrawati dengan Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Sang Polwan Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama seorang polwan, yaitu AKP Dyah Candrawati menjadi polwan yang pertama yang diperiksa sidang etik terkait hubungannya dengan kasus Ferdy Sambo.

        AKP Dyah Candrawati diketahui bertugas di divisi Propam Mabes Polri. Ia dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP mutasi bersifat demosi. Beruntung AKP Dyah tidak dipecat kasus ini.

        AKP Dyah dipindahkan jabatannya ke lebih rendah setelah mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, tidak profesional saat mengelola senjata api dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        Baca Juga: Bharada E Ngaku Berdoa di Toilet Rumah Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Sempat Resah

        Menurut Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, sanksi yang diberikan kepada AKP Dyah adalah berdasarkan hasil dari sidang etik yang digelar sejak hari Kamis (8/9/2022) pagi.

        "Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa tidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api milik dinas," terang Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

        AKP Dyah harus menerima sanksi mutasi bersifat demosi yang berlaku selama satu tahun. Selain sanksi administratif, dirinya juga diberikan sanksi etik.

        "Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," jelasnya.

        Baca Juga: AKP Dyah Candrawati Dimutasi Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Jadi Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik, Apa Perannya?

        Seperti yang diketahui, empat orang telah dijatuhi sanksi pemecatan karena terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

        Polri sejauh ini telah memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: