Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nangis Saat Ketemu Istrinya, Bripka RR Mulai Tinggalkan Skenario Ferdy Sambo

        Nangis Saat Ketemu Istrinya, Bripka RR Mulai Tinggalkan Skenario Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bripka Ricky Rizal mulai meninggalkan skenario sang atasan, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini setelah ia menangis saat ditemui istrinya. Oleh sang istri, Bripka RR pun diminta jujur untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Demikian yang diungkapkan Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar. 

        Erman menyebut Ricky sempat menangis setelah betermu istri dan adiknya di rutan, serta memintanya untuk berbicara jujur terkait kasus Brigadir J itu. Dalam pertemuan itu, istri dan adik Bripka RR meminta ajudan Ferdy Sambo itu untuk mengungkapkan kebenaran. Hal itu untuk menjaga nama baik keluarga, termasuk ayah Bripka RR yang juga seorang polisi.

        "Ketika dibilang ‘Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau (dibilang, red) pembunuh atau apa’, itu dia mulai nangis, mulai terbuka," kata Erman di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022). Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Tidak Ikut Tembak Brigadir J, Pengacaranya Pertanyakan Keterangan Bharada E

        Dia mengatakan, saat awal mula kasus ini mencuat, kliennya terbawa skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

        "Yang pertama, kan, memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E, red)," ujar Erman. Saat ini, Erman pun memastikan kliennya telah mencabut pernyataan tersebut dan membantah cerita skenario versi Ferdy Sambo.

        Rangkaian peristiwa sebenarnya mulai diungkap Ricky setelah tim penyidik mendatangkan keluarganya. "Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E, red) terbuka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," tutup Erman.

        Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

        Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: