Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dampak Kenaikan BBM, Bogor Naikkan Tarif Angkot Maksimal Rp2 Ribu

        Dampak Kenaikan BBM, Bogor Naikkan Tarif Angkot Maksimal Rp2 Ribu Kredit Foto: Antara/Moch Asim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal yaitu Rp2.000 pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

         “Maksimal kenaikannya Rp2.000 dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500 , yang terjauh Rp 2.000,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, di Cibinong, Bogor, Senin (12/9).

        Menurutnya, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

        Agus menyebutkan kebijakan itu dibuat setelah Pemkab Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

        “Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,” ujar Agus.

        Ia menerangkan  Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022, itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, sedangkan angkutan antar-kota ataupun antar-provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

        “Alhamdulillah, di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima. Kemudian, masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” terangnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: