Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Content Creator Harus Waspada, Jiplak Bisa Berakhir Penjara, Simak Aturan Plagiarisme di Era Digital

        Content Creator Harus Waspada, Jiplak Bisa Berakhir Penjara, Simak Aturan Plagiarisme di Era Digital Kredit Foto: Unsplash/ freestocks
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Interaksi antar budaya di ruang digital menciptakan standart etika baru, tempat di mana warganet berpartisipasi dan berkolaborasi. Sebagai sarana berkreasi dan mengekspresikan karya seni seringkali terjadi plagiarisme dan pelanggaran hak cipta. 

        Di mana semua orang bisa mencoba menjadi kreator konten, influencer, selebgram, hingga YouTuber mengekspresikan karya melalui berbagai sarana di platform digital maupun media sosial

        Baca Juga: Konsistensi, Kunci Sukses Content Creator di Era Digital

        "Akan tetapi saking tak terbatasnya ruang digital, etika dalam menghargai karya belumlah dipahami semua penggunanya. Justru yang terjadi menipisnya penghargaan pengguna media sosial terhadap karya orang lain," Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya Citra Rani Angga saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Jumat (23/9/2022).

        Ia melanjutkan, masalah yang kerap muncul adalah pembajakan, boikot, bullying, dan hate speech. Mengenai plagiarisme merupakan pembajakan karya orang lain dengan cara mengduplikasi, menggandakan, menyalin, dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Hasil dari salinan tersebut lalu disebarkan untuk kepentingan komersial, tindakan juga merugikan pihak pembuat karya. 

        Terkait plagiarisme, saat ini Indonesia sudah ada aturan yakni melalui Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang pembajakan UU No 28/2014 pasal 113 yang menyatakan bahwa penggunaan hak karya cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Pasal 4 UU Hak Cipta pun menyebut bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

        Sementara itu agar tidak melanggar hak cipta, maka sebagai pengguna media digital maupun kreator konten haruslah menyertakan kutipan sumber. Kemudian meminta izin pemilik karya apabila ingin mengambil dan menggunakannya. Hal tersebut merupakan bagian dari etika di dunia digital saat ini. 

        Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. 

        Baca Juga: Jadi Content Creator, Saatnya Netizen Ikut Semarakkan Era Digital!

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Founder, Komisaris Lenere Business Suites, Eko Prasetyo, Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya Citra Rani Angga, serta Relawan TIK, Edy Wihardjo. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.iddan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: