Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Media Sosial, Sarana Digital Guna Bebas Berpendapat, Gunakan Secara Bijak dan Bertanggung Jawab!

        Media Sosial, Sarana Digital Guna Bebas Berpendapat, Gunakan Secara Bijak dan Bertanggung Jawab! Kredit Foto: Unsplash/S O C I A L . C U T
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal kebebasan berpendapat, orang Indonesia kerap menyuarakannya lewat status, komentar, yang bisa jadi bumerang apabila mengandung ujaran kebencian, penghinaan, dan perundungan. 

        "Negara kita menduduki peringkat ke-29 dari 32 negara yang tentang etika masih disorot karena dianggap masih rendah dalam Digital Civility Indeks (DCI) menurut survei Microsoft tahun 2021," ujar Presidium Mafindo, Puji F. Susanti saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Rabu (28/9/2022).

        Baca Juga: Awas Hoax dan Ujaran Kebencian, Konten Negatif Berseliweran di Media Sosial

        Sebagai bagian dari etika, kebebasan berekspresi sendiri sebenarnya dilindungi dalam konstitusi nasional dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang mana berbunyi bahwa setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat. Akan tetapi meski dijamin UU tetap tidak diperkenankan melanggar hak-hak orang lain yaitu hak keamanan dan kenyamanan. Sehingga dalam berkomunikasi diperlukan empati agar tidak menyinggung orang lain. 

        Puji pun menyarankan menyampaikan sesuatu langsung ke orang yang bersangkutan apabila hendak menegur orang lain. Saat ini berbagai risiko komentar di media sosial dapat dijatuhi hukuman, seperti menghina pemerintah, menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, komentar hoaks, ancaman, kesusilaan hingga komentar yang mengandung SARA. 

        "Semua itu tertera dalam pasal 207 KUHP, serta pasal 27 hingga 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tambah Puji. 

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi

        Baca Juga: Kunci Tegakkan Etika Digital, Netizen Harus Sadar Dirinya Tak Sendirian Media Sosial

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Presidium Mafindo, Puji F. Susanti, Relawan RTIK Indonesia M Muhyi Setiawan, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) seorang aktris Fanny Fabriana. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: