Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ASABRI Serahkan Santunan Kematian Prajurit TNI AU

        ASABRI Serahkan Santunan Kematian Prajurit TNI AU Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT ASABRI (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas. Alm. Serda Khodir merupakan salah satu Prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas. 

        Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono dengan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Madiun Supriyadi dan Kepala Bidang Verifikasi Perawatan Divisi Layanan Rina Mutiara di Gedung Kantor Cabang ASABRI Madiun (30/9). Turut hadir Komandan Detasemen Hanud 476 Kopasgat Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya dan Direktur Bisnis Bank BWS Mochammad Tri Budiono beserta jajarannya.

        Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyampaikan bahwa manfaat yang diterima oleh istri dari Alm. Serda Khodir, Fila Arif Saputriana  adalah Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Jaminan Kematian yang terdiri dari Santunan Kematian Sekaligus, Uang Duka Wafat dan Bantuan Beasiswa, serta Pensiun Warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku.

        "ASABRI selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh Peserta ASABRI dengan berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2020, terdapat 2 program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya. Manfaat tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur tewas dan Program Jaminan Kematian (JKm). Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus”, ujar Wahyu Suparyono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: