Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Sampai Anies Nyapres dan Dapat Partai, Firli Harus Jawab itu...

        Jangan Sampai Anies Nyapres dan Dapat Partai, Firli Harus Jawab itu... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pemberitaan Koran Tempo edisi 1 Oktober 2022 menyebut Ketua KPK  Firli Bahuri meminta agar Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden.

        Disebutkan juga, Firli berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyidik agar menaikkan status Formula E ke tahap penyelidikan. Padahal dalam gelar perkara (28/9/22) disebutkan, kasus Formula E belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

        "Jamil meminta Firli sudah seharusnya mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Sebab, pemberitaan itu berulang menyebut Firli dalam konotasi negatif," kata Jamil kepada Warta Ekonomi.

        Firli setidaknya membantah pemberitaan itu kalau memang tidak pernah menyatakan hal itu saat gelar perkara 28 September 2022.

        "Bantahan itu diperlukan untuk membersihkan namanya dari tuduhan tidak mendasar. Bahkan bila perlu Firli dapat menuntut media tersebut kalau memang pemberitaan tersebut berita bohong," jelasnya.

        Klarifikasi juga diperlukan untuk membersihkan institusi KPK dari pemberitaan yang tidak benar. KPK sebagai instusi hukum harus bersih dari tendensi sebagai alat politis untuk mengkriminalisasi seseorang yang tidak diinginkan.

        "Namun kalau pemberitaan itu benar, sudah seharusnya Firli mengundurkan diri dari jabatannya Ketua KPK. Sebab, tidak selayaknya Ketua KPK mencampurbaurkan persoalan hukum dan politik. Ini tentu pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir," tegasnya.

        "Hal itu tentu tidak dapat dibenarkan sebab sudah membawa KPK melenceng dari tugas dan fungsinya. Dewan Pengawas KPK sudah seharusnya aktif mengawasi perilaku Ketua KPK dan memberinya sanksi berat bila terbukti melakukan sebagaimana diberitakan Koran Tempo," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: