Tindakan Tak Manusiawi Aparat dalam Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Sebut Petugas Kurang Didikan
Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institite mengatakan apa yang terjadi kepada para suporter di lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada (1/10/2022) lalu salah satunya karena petugas baik dari Polri dan TNI kurang didikan.
Sempat beredar beberapa video di media sosial memperlihatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang melakukan tindakan kekerasan kepada para suporter.
“Pemandangan ini tentunya mendapat reaksi geram dari masyarakat sehingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi melanggar kode etik profesi, tetapi sudah masuk ke dalam tindak pidana,” kata melalui keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (04/10/22).
Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot, Syamsul Arifin: Kapan Kapolda Jatim?
Menurut dia, apa yang terlihat dalam video-video yang beredar itu memang sangat mengerikan. POLRI ataupun TNI yang seharusnya menertibkan dan melindungi malah melakukan penyerangan.
Achmad juga menjelaskan, dalam melindungi masyarakat semestinya berpegang kepada prinsip harus zero mistake.
“Artinya aparat tidak boleh sembarangan ataupun terburu-buru melakukan tindakan penanganan sebab jika penanganan yang dilakukan dapat menimbulkan korban ataupun dapat menyebabkan collateral damage maka harus menahan diri,” kata dia.
Baca Juga: 13 Orang Terpilih dalam TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Daftar Anggotanya
Dari video tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar kematian disebabkan karena over-reacting aparat pengamanan dalam menangani kekisruhan di dalam stadion tersebut.
Dugaan pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan itu berupa penggunaan gas air mata oleh aparat wilayah setempat di dalam stadion yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
Bagaimanapun penggunaan gas air mata jelas salah dalam penanganan kerusuhan massa di lapangan bola sebagaimana larangan yang dikeluarkan oleh organisasi internasional sepak bola FIFA.
Baca Juga: Tegas! Ini 4 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan
“Para petugas yang melakukan pengamanan seharusnya dididik terlebih dahulu mengenai SOP penanganan jika terjadi kerusuhan di dalam stadion, agar tidak menggunakan gas air mata,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty