Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tragedi Kanjuruhan Akibatkan Ratusan Nyawa Hilang, PSSI Hanya Jatuhkan Arema Denda dan Tak Boleh Menjadi Tuan Rumah

        Tragedi Kanjuruhan Akibatkan Ratusan Nyawa Hilang, PSSI Hanya Jatuhkan Arema Denda dan Tak Boleh Menjadi Tuan Rumah Kredit Foto: Arema fc official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi tegas kepada tiga pihak akibat kericuhan yang terjadi diStadion Kanjuruhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) lalu.

        Kericuhan tersebut berbuntut hilangnya ratusan nyawa suporter Arema. “Hukuman ini dijatuhkan sesuai dengan kode disiplin yang ada,” kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10).

        Ketiga pihak itu antara lain badan pelaksana pertandingan (Arema FC), ketua panitia pelaksana, dan officer atau steward.  Kepada Arema FC sebagai klub tuan rumah atau badan pelaksana dalam pertandingan tersebut, Komdis PSSI menilai telah gagal menjaga ketertiban dan keamanan.

        Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Serius Usut Tragedi Kanjuruhan

        Terutama gagal mengantisipasi masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan. “Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh (atau 250 kilometer) dari home base Malan selama musim 2022/2023,”Kata Erwin .

        Selanjutnya klub Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta yang nantinya Komdis PSSI menegaskan, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

        "Ini adahal hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksanannya," pungkas Erwin. Sebelumnya pemerintah mengumumkan terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan. Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan TGIPF terdiri atas 10 anggota, 1 wakil dan 1 sekretaris.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: