Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PasarPolis Luncurkan TAP Insurance, Hadirkan Layanan Asuransi dalam Satu Aplikasi

        PasarPolis Luncurkan TAP Insurance, Hadirkan Layanan Asuransi dalam Satu Aplikasi Kredit Foto: PasarPolis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan insurtech, PT PasarPolis Indonesia (PasarPolis) meluncurkan aplikasi “TAP Insure” yang merupakan channel distribusi terbaru PasarPolis. Bersama perusahaan pialang asuransi, PT PasarPolis Insurance Broker, TAP Insure menyasar end-customer dan memungkinkan konsumen untuk mengakses produk asuransi secara langsung dari satu aplikasi.

        Inisiatif ini dapat diakses mulai 5 Oktober 2022 dengan mengunduhnya melalui AppStore dan Playstore.

        TAP Insure diharapkan akan semakin mendekatkan asuransi dengan keseharian masyarakat.

        Baca Juga: Asuransi Simas Jiwa Optimis Bisa Torehkan Pertumbuhan Bisnis di Tengah Ancaman Resesi

        "Kehadiran TAP Insure ini sekaligus menandai hadirnya brand terbaru PasarPolis yaitu TAP, yang akan menjadi brand dari berbagai produk asuransi yang kami tawarkan," kata Cleosent Randing, Founder & CEO PasarPolis, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

        Di tahap peluncuran ini, terdapat dua produk asuransi dalam aplikasi TAP Insure yang sudah bisa diakses oleh para konsumen.

        Pertama, asuransi perjalanan (TAP Travel). Pelanggan akan mendapatkan perlindungan dari risiko finansial saat melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri, seperti adanya penundaan/pembatalan/gangguan perjalanan, bagasi hilang atau rusak, penundaan bagasi, koneksi pesawat yang terlewat, dan/atau perubahan rencana perjalanan.

        Harga premi yang dapat dibeli pelanggan dimulai dari Rp25.000 dengan periode perlindungan mulai dari satu hari.

        Kedua, asuransi kecelakaan diri (TAP Personal Accident). Dalam setiap perjalanan, risiko selalu mengikuti. Produk asuransi kecelakaan diri ini memberikan perlindungan yang mencakup cedera atau kematian yang timbul dari kecelakaan dengan premi yang dimulai dari Rp 56.250 dan waktu perlindungan mulai dari 6 bulan.

        Tidak hanya itu, produk TAP Personal Accident juga berlaku pada keadaan cedera dan kematian yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: