Rektor UGM Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pihak Penggugat: 'Kami Tak Persoalkan Ijazah yang Dikeluarkan UGM'
Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Kuasa Hukum penggugat ijazah palsu Jokowi, Ahmad Khozinudin memberikan tanggapan balik atas bantahan dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa ijazah Ir Joko Widodo asli dan tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Ahmad yang menjadi pembela kliennya, Bambang Tri menyatakan bahwa gugatan tersebut sebenarnya bukan terkait dengan UGM.
"Gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang mempermasalahkan Ijazah Presiden Joko Widodo, sebenarnya tak terkait dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kami tidak pernah menarik UGM sebagai pihak, tidak pula mempersoalkan produk Ijazah dari UGM," kata Ahmad kepada Warta Ekonomi.
Ahmad menyebut hanya menggugat empat pihak, yaitu: Presiden Joko Widodo selaku TERGUGAT I, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai TERGUGAT II, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai TERGUGAT III dan Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud) sebagai TERGUGAT IV.
"Materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024," terangnya.
"Jadi, kami tidak pernah mempersoalkan ijazah yang dikeluarkan UGM. Kami juga tidak menarik UGM menjadi pihak dalam berperkara," pungkasnya.
Ia mengaku bahwa benar, dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah buku dengan judul "Jokowi Undercover" yang didalamnya memuat pula ijazah palsu Jokowi di UGM.
"Karena itu, beberapa waktu lalu kami menyarankan UGM untuk masuk dalam perkara dengan mengajukan intervensi, agar bisa memberikan klarifikasi secara hukum. Klarifikasi yang disampaikan di pengadilan, agar memiliki nilai hukum. Bukan melalui forum Jumpa Pers," pintanya.
Ia menilai materi jumpa pers yang digelar kemarin dinilai juga tidak memadai untuk membantah isi buku "Jokowi Undercover" yang menyebut silsilah kepalsuan ijazah Jokowi di UGM.
"UGM mengawali pernyataan dengan redaksi pengantar "Merespons isu di media baik cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Ir Joko Widodo". Padahal, klien Kami Bambang Tri tidak sedang menuduh, melainkan sedang mengajukan gugatan di Pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa.
Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: