Waketum Partai Garuda: Pilkada Kembali ke DPRD Tak Masalah, Toh itu Demokratis Juga
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tak perlu berlebihan menyikapi usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menurutnya, secara konstitusi baik pemilihan via DPRD dan pemilihan langsung keduanya tidak bertentangan. Tak masalah jikapun Pilkada kembali ke DPRD karena hal itu juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Ketika ada usulan Pilkada kembali ke DPRD, saya mengatakan bahwa, usulan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 45. Jadi mau metode pemilihan langsung atau melalui DPRD, sama-sama tidak bertentangan karena sama-sama demokratis sesuai amanat UUD 1945," kata Teddy dalam keterangan persnya, Kamis (13 Oktober 2022).
Perbedaanya, lanjut Teddy, hanya cara memilihnya saja, secara substantif pemilihan lewat DPRD juga tidak bertentangan dengan azas demokratis.
"Yang membedakan hanyalah kalau pemilihan secara langsung, rakyat terlibat langsung dalam perdebatan. Kalau melalui DPRD, rakyat tidak terlibat langsung dalam perdebatan. Toh sama-sama dipilih secara demokratis. Karena demokratis bukan berarti harus secara langsung," terangnya.
Meski demikian, Teddy mengingatkan ada plus minus di antara kedua pilihan tersebut. Jika Pilkada kembali ke DPRD ada konsekuensi negatifnya, begitu juga dengan pemilihan langsung. Maka tinggal tentukan mana yang lebih banyak manfaat kepada rakyat dari dua pilihan itu.
"Karena tidak bertentangan, maka penentuan apakah langsung atau tidak langsung lebih melihat dari sisi mudharatnya, mana yang lebih banyak mudharatnya bagi rakyat, mana yang lebih banyak menimbulkan efek negatif secara massal. Jadi bukan lagi melihat dari aturan tapi dari efek kepada rakyat,"
"Di seluruh negara, Pemilu maupun Pilkada, tentu akan ada efek benturannya, namanya juga kontestasi, tinggal memilih metode mana yang bisa meminimalisir efek benturan sehingga tidak menimbulkan efek yang berkepanjangan," tutupnya.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD kembali hidup. Perdebatan wacana pilkada tak langsung ini sudah berjalan cukup lama. Kini, wacana pilkada lewat DPRD itu kembali mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta pimpinan MPR sempat membahas sejumlah hal saat bertemu dengan Wantimpres. Salah satu yang dibahas yakni wacana agar pilkada dikembalikan lewat DPRD.
Bamsoet membeberkan MPR RI dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.
"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Bamsoet lalu menyinggung wacana pilkada secara tidak langsung oleh DPRD di akhir masa pemerintahan Presiden SBY. Bamsoet juga menyinggung disertasi tentang pilkada langsung dan kaitannya terhadap korupsi.
"Di akhir masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU No. 22/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD," kata Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat