Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Terbitkan Larangan Jual-Beli BBM RON di Bawah 90, Ini Respons Pertamina

        Pemerintah Terbitkan Larangan Jual-Beli BBM RON di Bawah 90, Ini Respons Pertamina Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut bahwa kebijakan pemerintah tentang larangan untuk memperjual-belikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan atau RON di bawah 90 tidak terlalu berpengaruh kepada Pertamina. 

        "Iya (tidak berpengaruh ke Pertamina)," ujar Irto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (28/10/2022).

        Irto mengatakan saat ini Pertamina hanya menjual BBM dengan RON terendah di angka 90 yaitu Pertalite yang juga merupakan penugasan dari pemerintah.

        Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Jual Beli BBM Ron di Bawah 90 Per Januari 2023 

        "BBM yang disalurkan Pertamina sekarang paling rendah RON 90," ujarnya. 

        Hal tersebut tak terlepas dari keputusan Pertamina untuk tidak menyalurkan BBM jenis Premium atau dengan RON 88 kepada masyarakat.

        "Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," ucapnya. 

        Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi akan memberhentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan di bawah 90 pada 1 Januari 2023.

        Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: