Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sesalkan Pencabutan Kasus Ijazah Jokowi, Yusril: Terkesan Menyalahgunakan Kekuasaan

        Sesalkan Pencabutan Kasus Ijazah Jokowi, Yusril: Terkesan Menyalahgunakan Kekuasaan Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kasus tersebut dicabut oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

        Pencabutan gugatan kasus berbarengan dengan ditahannya Bambang atas kasus terpisah. Meski kasus tersebut tak berkorelasi dengan kasus ijazah palsu Jokowi, Yusril menduga adanya penyelewengan kekuasaan dalam urusan ini.

        Baca Juga: Waketum Teddy Bilang Jokowi Tetap Dirugikan Meski Gugatan Ijazah Palsu Sudah Dicabut

        "Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/10/2022).

        Menurutnya, dicabutnya gugatan ijazah palsu Jokowi justru berpotensi menjadi gunjingan politik. Terlebih, alasan pencabutan gugatan disebabkan Bambang yang ditahan oleh kepolisian. Para pengacara Bambang, yaitu Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin, memilih mencabut gugatan karena mengaku kesulitan mencari bukti apabila Bambang ditahan.

        "Alasan ini pun terkesan aneh juga," ujar dia. "Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata, siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan."

        Kembali ke penahanan Bambang, Yusril menyesalkan keputusan polisi menahan Bambang. Seharusnya, lanjut dia, polisi tak perlu menahan Bambang dan membiarkan persidangan berlangsung agar kasus ijazah palsu Jokowi dapat menemukan bukti konkretnya.

        "Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak," jelas Yusril.

        Eks Menteri Kehakiman itu juga menyoroti sikap Presiden Jokowi. Dia berpendapat langkah Jokowi akan lebih efektif apabila dia mengikuti proses persidangan dan membiarkan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

        '"Jika begitu, orang akan makin menghormati beliau dan menganggap beliau sebagai seorang negarawan sejati."

        "Tapi sayang, BTM ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan," ungkapnya. "Akhirnya hukum tidak menjalankan fungsinya untuk memberi kata putus terhadap sebuah persolan yang dipertikaikan. Sementara kontroversi politik akan terus berlanjut tanpa tanda-tanda kapan akan berakhir."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: