Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum Teddy Bilang Jokowi Tetap Dirugikan Meski Gugatan Ijazah Palsu Sudah Dicabut

Waketum Teddy Bilang Jokowi Tetap Dirugikan Meski Gugatan Ijazah Palsu Sudah Dicabut Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Presiden Joko Widodo dirugikan atas dicabutnya gugatan ijazah palsu.

Teddy mengatakan isu ijazah palsu akan berhenti karena tidak memiliki bukti bila gugatan itu tidak dicabut.

"Tapi dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka isu ini akan bisa digunakan lagi oleh para pihak yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini," ungkap Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Diketahui, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak kuasa hukum mengungkap alasan pencabutan tersebut.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu karena Bambang Tri Mulyono kini tengah ditahan di kasus ujaran kebencian.

Menurut Teddy, alasan tersebutm engada-ada, karena penahanan atas kasus lain. Kasus tersebut, kata Teddy tidak ada hubungannya dengan gugatan.

"Mereka yang membuat isu, mereka yang membuat dugaan ijazah palsu, mereka yang berkoar-koar punya bukti, mereka juga yang mencabutnya," imbuhnya.

Apalagi, kata Teddy, isu tersebut sudah terlanjur digunakan untuk menyerang Jokowi Sehingga, Jokowi terdzolimi atas kasus ini.

"Anehnya kini mereka memframing seolah-olah terdzolimi," imbuhnya.

Teddy megatakan bahwa dicabutnya gugatan ini tentu akan merugikan Jokowi. Karena tidak ada yang menang dan yang kalah.

"Maka isu ijazah palsu bisa terus digunakan, bahkan isu ini bertambah, Seolah-olah ada campur tangan kekuasaan, sehingga mereka tidak akan bisa menang," katanya.

Ia pun mempertanyakan langkah Bambang Tri yang melakukan gugatan bila sudah tahu tidak akan menang. Teddy menyakini dari awal bahwa penggugat sama sekali tidak memiliki bukti kuat.

"Karena ijazah Jokowi sudah di verifikasi oleh KPU di 2 kali Pemilu dan di 3 kali Pilkada. Semuanya lolos, artinya keabsahannya diakui," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: