Musyawarah Provinsi VII Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Muprov VII Kadin Sumut ) dinilai belum memenuhi syarat untuk segera dilaksanakan.
Hal itu terungkap dalam surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor 2625/DP/X/2022, tertanggal Jakarta 24 Oktober 2022, ditujukan kepada ketua Umum Kadin Sumut Ivan Batubara.
Isi surat Dewan pengurus Kadin Indonesia yang ditandatangani Wakil ketua Umum Eka Sastra menegaskan, sampai saat ini Kadin Indonesia belum menerbitkan persetujuan penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut.
"Karena dari dokumen yang disampaikan Panitia Muprov VII Kadin Sumut kepada Dewan Pengurus kadin Indonesia, baru 15 Kadin Kabupaten/ Kota dari 33 Kadin Kabupaten/Kota yang defenitif," katanya, Sabtu (30/10/2022).
Padahal berdasarkan tuntutan Peraturan Organisasi (PO) berdasarkan skep nomor 58/2018 pasal 3 ayat 2, Muprov Kadin dapat dilaksanakan lebih dari 1/¬2 (satu per dua) dari jumlah Kadin Kabupaten/ Kota di provinsi yang bersangkutan.
"Berarti dari surat Dewan Pengurus Kadin Indonesa itu, Muprov VII Kadin Sumut dapat diselenggarakan apabila sudah mempunyai 17 Kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota yang Defenitif," ujarnya.
Makanya dalam surat itu Dewan pengurus Kadin Indonesia mendorong Dewan Pengurus Kadin Sumut untuk segera menyelenggarakan Musyawarah kadin di kabupaten/Kota, sedikitnya dua kabupaten/kota dan memberikan jangka waktu selambat-lambatnya sampai tanggal 29 Oktober 2022.
Selain itu, dalam surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengingatkan panitia Muprov VII Kadin Sumut tetap membuka proses pendaftaran calon ketua umum dan pendaftaran peserta sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan Muprov Kadin Sumut.
"Setelah semua persyaratan dipenuhi barulah Dewan Pengurus Kadin Indonesia dapat menerbitkan persetujuan penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut itu," ujarnya.
Menyikapi masalah ini Pengurus dan Anggota Kadin Sumatera Utara meminta baik Ketua Umum Kadin Sumut maupun Panitia Muprov VII Kadin Sumut agar bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan mekanisme dan informasi segala hal yang terkait dengan Muprov VII.
Sehingga penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumut berjalan demokratis dan konsitusional.
Selanjutnya Ketua Umum BPD HIPMI Sumut Ade Jona Prasetyo meyakini, Ketua Umum Kadin Sumut dan Panitia Muprov VII Kadin Sumut amanah dan profesional.
Sehingga mematuhi surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 2625/DP/X/2022, tertanggal 24 Oktober 2022, dengan tetap membuka pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Sumut sampai dengan tujuh hari sebelum berlangsungnya penyelenggaraan Muprov, yang mekanismenya menunggu terbitnya persetujuan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Kita menyakini Panitia Muprov VII Kadin Sumut ini tetap profesional dalam menjalankan amanah, sehingga tetap membuka pendaftaran peserta dan pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Sumut periode 2022 – 2027 sampai diterbitkannya ketetapan jadwal Muprov oleh Dewan Pengus Kadin Indonesia,” pungkas pemegang Kartu Anggota Luar Biasa Kadin ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Bayu Muhardianto