Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Drama 'Ijazah Palsu' Jokowi, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Faktor Hukum Dikalahkan Faktor Politik!

        Heboh Drama 'Ijazah Palsu' Jokowi, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Faktor Hukum Dikalahkan Faktor Politik! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

        Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.

        Mengenai perkembangan yang ada, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Menurutnya, siapapun bisa melihat bahwa kasus ini lebih ditanggapi sebagai masalah politik dibanding diselesaikan dengan pendekatan hukum.

        “Andai kita bisa ngomong apa adanya tanpa berusaha menggunakan bahasa-bahasa yang agak halus, maka sesungguhnya mudah sekali untuk melihat bahwa kasus ini lebih banyak faktor politiknya ketimbang hukumnya atau faktior hukumnya dikalahkan oleh faktor politiknya,” jelas Refly di kanaln YouTube Refly Harun, dikutip Senin (31/10/22).

        Baca Juga: Pihak Bambang Tri Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Ngaku Kalah? Pertanyaan Refly Harun Tajam: Ada Gugatan atau Tidak, Harusnya…

        Bukannya tanpa alasan, momen-momen yang terjadi bersamaan dengan berjalannya kasus ini dianggap Refly menggambarkan situasi tersebut.

        Salah satu momen tersebut adalah penangkapan Bambang Tri yang meski ditahan dengan tuduhan lain, namun dianggap menimbulkan kesan pembungkaman terhadap masalah “Ijazah Palsu” ini.

        “Dan paling mudah adalah ketika sekonyong-konyong Bambang Tri ditangkap dan kasusnya lucu gara-gara mubahalah. Dengan ditangkapnya Bambang Tri maka dia tidak bisa ngomong lagi, tidak bisa memberikan statement lagi, tidak bisa mengatakan ‘tembak kepala saya kalau saya keliru’, itukan strong statement,” jelas Refly.

        Lanjut Refly, dengan ditangkapnya Bambang Tri maka pihak tergugat punya kesempatan untuk melakukan sejumlah manuver yang mana membuat pihak penggugat yang ditangkap melemah.

        “Setelah Bambang Tri ditangkap maka justru sebaliknya, lawan konflik perdatanya tanpa harus mengatakan siapa lawannya, maka lawan konflik perdatanya justu memiliki kebebesan untuk melakukan mobilisasi, Mulai dari teman kuliah, guru SMA, kepala sekolah SD, bahkan sampai rektor UGM sekalipun yang mengatakan sebaliknya dari apa yang disampaikan Bambang Tri,” jelas Refly.

        Cabut Gugatan

        Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.

        Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.

        “Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

        Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.

        Baca Juga: Geger! Rocky Gerung Nggak Mau Anies Baswedan Menang Telak di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala: Saya Tidak Suka Anies...

        “Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        “Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: