Pihak Bambang Tri Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Ngaku Kalah? Pertanyaan Refly Harun Tajam: Ada Gugatan atau Tidak, Harusnya…
Kejutan terjadi pada pekembangan kasus “Ijazah Palsu” Jokowi di mana pihak penggugat yakni Bambang Tri lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan.
Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Mengenai dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Menurut Refly, pertanyaan mengenai masalah ini belum selesai.
“Pertanyaan mengenai keaslian ijazah itu belum selesai karena tidak pernah kita melihat ijazah asli itu terpublikasikan, actually that’s the point," ujar Refly lewat kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (30/10/22).
Refly menilai persoalan Ijazah Jokowi bukan soal menang atau kalahnya Bambang Tri sebagai penggugat.
Dipublikasikannya ijazah asli Jokowi diniali urgent dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik mengingat masalah ini sudah heboh di masyarakat yang menyangkut dengan presiden mereka.
“Bukan soal menang kalah Bambang Tri, tapi kita tidak pernah melihat sebagai bentuk pertangung jawaban publik bahwa Presiden Jokowi melalui staf istana melalui Setneg misalnya itu menunjukkan ijazah asli beliau,” ungkap Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto