Malaysia Kirim Sinyal Bahaya Kesehatan, Indonesia Mohon Jangan Sepelekan
Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengatakan telah mendeteksi empat kasus Covid-19 subvarian omicron XBB. Kasus tersebut diduga berperan memicu gelombang kecil kenaikan kasus di negara tersebut.
"Kami berpandangan bahwa tren (peningkatan kasus Covid-19) masih akan didorong oleh penularan varian omicron, dan kami meneliti bahwa yang menyebabkan peningkatan kasus adalah subvarian XBB yang telah menyebabkan peningkatan gelombang di Singapura baru-baru ini," kata Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin dalam keterangan pers di Putrajaya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Eks Menteri Pemuda Malaysia Ditagih Pembelaan dalam Dakwaan Korupsi
Singapura baru saja melewati gelombang XBB, yang memakan waktu tiga hingga empat pekan sebelum kasus penularan Covid-19 di sana menurun.
Berdasarkan hasil penelitian genom, Institut Penelitian Medis telah mendeteksi empat kasus XBB di Malaysia, yang terdiri dari tiga pasien laki-laki dan satu perempuan dengan usia 25-51 tahun.
Keempatnya merupakan warga negara Malaysia dan dikelompokkan sebagai pasien kategori 2, yaitu mengalami gejala demam dan sakit tenggorokan ringan. Mereka menjalani isolasi selama sepekan, dan kontak dekat juga sudah terkawal, menurut Khairy.
Menurut Khairy, satu dari empat pasien tersebut merupakan kasus infeksi berulang. Ia mengatakan subvarian XBB dikenal sama dengan varian-varian sebelumnya, tetapi dapat menjangkiti lagi pasien Covid-19 yang sudah sembuh.
Saat ini, KKM sedang mengkaji berdasarkan data yang ada di Singapura mengenai kemungkinan infeksi berulang oleh XBB terjadi lebih cepat atau tidak.
Khairy sebelumnya mengatakan gelombang penularan Covid-19 akan datang dan pergi, jumlah kasus akan pasang dan surut, dan mungkin beberapa pekan ke depan trennya akan meningkat.
Penggunaan masker tidak lagi diwajibkan di Malaysia.Menurut Khairy, sekarang ini masyarakat sangat dianjurkan untuk menggunakannya, terutama di kawasan tertutup yang sesak pengunjung dan bagi mereka yang berisiko tinggi, seperti warga berusia 50 tahun ke atas atau pengidap penyakit kronis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: