Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Menteri Pemuda Malaysia Ditagih Pembelaan dalam Dakwaan Korupsi

Eks Menteri Pemuda Malaysia Ditagih Pembelaan dalam Dakwaan Korupsi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Pengadilan Tinggi Malaysia meminta mantan Menteri Pemuda Syed Saddiq bin Syed Abdul Rahman, untuk mengajukan pembelaan atas empat tuduhan korupsi berupa penyelewengan aset, pencucian uang, dan bersekongkol dalam pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).

Seperti dilansir Channel News Asia, Komisioner Yudisial Azhar Abdul Hamid mengatakan, jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadap Syed Saddiq, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: KKP Buka Keran Ekspor, 6.000 Ekor Lintah Hidup Dikirim ke Malaysia dan Filipina

Syed Saddiq yang saat ini menjabat Presiden Aliansi Demokrasi Bersatu Malaysia (MUDA), didakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sayap Pemuda Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), Armada.

Syed Saddiq diduga melakukan pelanggaran tersebut, sebelum menjabat menteri di pemerintahan Pakatan Harapan (PH), pada Juli 2018.

Pelanggaran itu dilaporkan berlanjut, bahkan setelah dia menanggalkan jabatannya sebagai Menpora, pada Februari 2020.

Syed Saddiq dianggap bersalah dalam penyalahgunaan donasi kampanye Pemilihan Umum ke-14, senilai 120 ribu ringgit Malaysia. Yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.

Pelanggaran itu disebut terjadi antara 8-21 April 2018.

Selain itu, Syed Saddiq juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang dalam dua transaksi, yang masing-masing bernilai 50 ribu ringgit Malaysia atau Rp 164,73 juta.

Uang yang diyakini hasil dari kegiatan melanggar hukum itu, kemudian dipindahkan dari rekening Bank Maybank Syariah ke rekening Amanah Saham Bumiputera pada 16 Juni 2018 dan 19 Juni 2018.

Selain itu, Syed Saddiq juga dinyatakan bersekongkol dengan mantan Asisten Bendahara Bersatu, Rafiq Hakim untuk melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau Rp 3,29 miliar milik Armada pada Maret 2020.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan penyelewengan aset dan pelanggaran kriminal kepercayaan, Syed Saddiq dapat dikenai hukuman 5-10 tahun penjara plus denda.

Untuk pencucian uang, jika terbukti bersalah, ia dapat dipenjara hingga 15 tahun. Serta denda tak kurang dari lima kali jumlah atau nilai hasil dari kegiatan yang melanggar hukum.

Penuntut menutup kasusnya pada 27 September, setelah memanggil 30 saksi dalam persidangan yang dimulai Mei tahun lalu.

Kedua orang tua Syed Saddiq: Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz dan Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff ikut jafi saksi.

Pengadilan telah menetapkan periode waktu Februari hingga April 2023, untuk pembelaan kasus ini.

Menurut pengacara Syed Saddiq, Gobind Singh, kliennya akan bersaksi selama tahap pembelaan persidangan.

Syed Saddiq berharap bisa membersihkan namanya ,dari semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya.

 “Saya akan menceritakan kisah dari sisi saya, sehingga keadilan bisa menang,” katanya seperti dikutip oleh Free Malaysia Today (FMT).

Syed Saddiq yang juga anggota Parlemen Muar mengisyaratkan, dia bisa saja mempertahankan kursi parlemennya. Namun, Syed Saddiq akan menyerahkan nasibnya kepada para pemilih, dalam Pemilu ke-15 (GE15), pada 19 November mendatang.

Sementara The Malaysian Insight melaporkan, Dewan Tertinggi MUDA akan segera menggelar pertemuan untuk memutuskan  apakah Syed Saddiq dapat mengikuti Pemilu ke-15 atau tidak.

Pada Pemilu 2018, Syed Saddiq bersaing sebagai kandidat di Partai Bersatu. Dia adalah Menteri Federal termuda, ketika ditunjuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Setelah Partai Bersatu keluar dari Pakatan Harapan, Syed Saddiq dipecat partai pada Mei 2020. Bersama mantan Ketua Bersatu Dr Mahathir Mahathir dan beberapa anggota parlemen lainnya.

Dia kemudian ikut mendirikan MUDA, partai berbasis pemuda pertama Malaysia, pada Juni 2020.

Partai Bersatu kemudian bergabung dengan partai lain, termasuk Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), untuk membentuk pemerintahan Perikatan Nasional (PN) di bawah mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Seiring pengunduran diri Muhyiddin pada Agustus 2021, Bersatu bergabung dengan pemerintahan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, hingga parlemen dibubarkan pada 10 Oktober 2022.

Untuk Pemilu ke-15 mendatang, MUDA berharap bisa bergabung dengan Pakatan Harapan.

Namun, Ketua Pakatan Harapan Anwar Ibrahim mengatakan, koalisinya hanya mempertimbangkan MUDA sebagai pakta pemilu. Bukan partai komponen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: