Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Keenakan Nyapres, Prabowo dan Airlangga Hartarto Harus Hati-hati, Bisa-bisa Dievaluasi Jokowi

        Jangan Keenakan Nyapres, Prabowo dan Airlangga Hartarto Harus Hati-hati, Bisa-bisa Dievaluasi Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara terkait dengan para menterinya yang tak perlu melepaskan jabatan walau ingin ikut di Pilpres 2024.

        Dirinya dengan tegas mengatakan akan mengevaluasi menterinya yang ketahuan malah fokus nyapres dibandingkan bekerja sesuai jabatannya.

        Baca Juga: Melawan Anies Baswedan, Jokowi Sudah Berikan Restu, Semangat Jajaran Prabowo Makin Menderu!

        “Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu, 2 November 2022.

        Ia juga menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

        “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

        Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. 

        Baca Juga: Demi Kalahkan Anies Baswedan, Prabowo Bisa Gaet Anak Buah Jokowi, Gebrakannya Sudah Teruji!

        Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

        Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

        Baca Juga: Mau Jadi Next Jokowi, Prabowo Gak Harus Relakan Jabatan Menteri: Awas Mobilisasi Pegawai Birokrasi

        “Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

        Baca Juga: Kalahkan Prabowo dan Anies Baswedan, Kinerja Ganjar Pranowo Buat Dirinya Kuasai Suara Kaum Muda

        “Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: