Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop-UKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

        Kemenkop-UKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, Kemenkop-UKM terus berupaya menyelesaikan secara maksimal dan menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN Kemenkop-UKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

        "Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

        Baca Juga: KemenKopUKM Targetkan 30 Juta UMKM Onboarding Digital pada 2024

        Menkop-UKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis. Dalam hal ini, LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental.

        Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan akan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban. Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

        Menurutnya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

        "Selain hak korban atas pemulihan psikis, Menkop-UKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan," ujarnya.

        Sebelumnya, Menteri Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop-UKM. Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari Kemenkop-UKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari Kemen-PPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan, dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: