Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian Investasi Kembali Sosialisasikan Pentingnya NIB bagi Pelaku Usaha, Kali Ini di Garut

        Kementerian Investasi Kembali Sosialisasikan Pentingnya NIB bagi Pelaku Usaha, Kali Ini di Garut Kredit Foto: BRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 550 Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan di Garut, Jawa Barat pagi hari ini, Kamis (3/11/2022). 

        NIB kepada pelaku usaha diberikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Wahyudijaya.

        Baca Juga: Wow! BI: Indonesia Berpotensi Dapat Investasi US$600 Miliar dari Infrastruktur Hijau

        Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak roda perekonomian harus lebih diperhatikan dalam hal legalitas usahanya sehingga akan mempermudah mendapatkan fasilitas yang lain. Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM bersama para mitra berkolaborasi untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha khususnya bagi pelaku UMKM. Diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dapat lebih bersemangat dalam bergotong-royong mengembangkan perekonomian nasional.

        "Harapan kami, pelaku UMK begitu buka usaha terus menghidupkan orang dan menghidupkan ekonomi. Tidak perlu minder, harus percaya diri. Sekarang pelaku usaha itu sudah luar biasa. UMK diberikan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Setelah punya NIB ini, jangan takut untuk berutang di bank. Jadi harus bersemangat untuk berusaha, menghidupkan kehidupan tetangga, maupun ekonomi nasional," ujar Idrus, mengutip dari siaran resmi Kementerian Investasi.

        Saat ini, proses pembuatan NIB dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor instansi terkait karena hanya dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang tersedia di Google Playstore dan Apple App Store. Salah satu pelaku UMK perseorangan yang mengikuti kegiatan ini ialah Asep Alif Syafa’at, pemilik usaha toko sembako. Dia mengakui kemudahan tersebut yang diterima dalam kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB ini.

        "Proses pembuatannya di website sangat cepat dengan pelayanan yang sangat baik, hanya 10 menit tanpa kendala dan hambatan apapun. Setelah memiliki NIB, ke depannya kita dapat mengurus izin Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan dan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal. Selain itu, diharapkan agar kegiatan pemberian NIB seperti ini menjangkau ke seluruh Indonesia," ungkap Asep.

        Sri Wenda Amalia, seorang reseller makanan dan pakaian di Kabupaten Garut juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Asep. Dengan adanya NIB, diharapkan akan memberikan efek domino pada kemudahan mendapatkan perizinan-perizinan lain yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

        "Prosesnya cepat sekali, tidak ada kendala dalam pengisian data NIB dengan menggunakan handphone yang sudah ter-install aplikasi OSS Indonesia. Hanya membutuhkan e-KTP dan nomor handphone yang tersambung ke whatsapp. Dengan adanya NIB ini, perizinan tersimpan dalam satu identitas sehingga harapannya kita dapat melaksanakan kegiatan usaha tanpa khawatir dan dapat melakukan ekspansi atau perluasan usaha. Selain itu juga mudah mengurus bantuan modal usaha," ucap Sri.

        Baca Juga: Bahlil Bersama Erick Thohir Temui Langsung Pelaku UMKM di Titik Ke-14 Sosialisasi Pemberian NIB

        Pada hari sebelumnya, Rabu (2/11/2022) telah dilaksanakan Sosialisasi SPP-IRT serta Sosialisasi Kemudahan Mendapatkan Pembiayaan Bagi Pelaku UMK Perseorangan secara hybrid. Rangkaian kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mengembangkan UMK Perseorangan di Indonesia.

        Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak sistem OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu hingga 3 November 2022 pukul 10.00 WIB, sebanyak 2.509.844 NIB telah diterbitkan dan UMK mendominasi sebesar 98% dari jumlah NIB tersebut. Pada periode yang sama, Jawa Barat menduduki peringkat tertinggi sebagai provinsi dengan penerbitan NIB terbanyak yaitu sejumlah 482.243 NIB telah terbit atau setara dengan 19,2% dari total NIB dari seluruh Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: