Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KONI Siapkan Strategi Pembinaan Cabang Olahraga Unggulan

        KONI Siapkan Strategi Pembinaan Cabang Olahraga Unggulan Kredit Foto: Proliga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tengah menyiapkan strategi dalam pembinaan cabang olahraga unggulan di setiap daerah. Wakil III Ketua KONI Pusat, Tursandi Alwi, mengatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

        Dalam Pasal 35 Ayat 2 mengamanatkan, Pemerintah daerah, kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan bertaraf nasional dan/atau internasional.

        “Satu langkah tepat dan strategis bersama membagi fokus pembinaan cabang olahraga seluruh Indonesia melalui cabang unggulan,” ujar Tursandi, kemarin.

        Tursandi mengatakan strategi perlu dilakukan dalam mendukung target masuk lima besar Olimpiade 2044. Salah satu potensi yang harus dimanfaatkan jumlah penduduk yang tersebar di lebih dari 500 kabupaten/kota.

        Bayangkan jika satu kabupaten/kota tekun dan serius membina satu cabang olahraga Olimpiade dan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Tursandi juga menyampaikan agar cabang olahraga unggulan menyesuaikan potensi dan keragaman daerah, mengingat perbedaan karakter dan budaya.

        Baca Juga: Soal Peluang Son Heung-min Tampil di Piala Dunia Qatar, Ini Jawaban Antonio Conte

        Pengurus organisasi pembinaan olahraga perlu memberikan masukan tepat kepada pemerintah daerah terkait cabang olahraga unggulan daerah masing-masing. “Pemda dapat memberikan dukungan kepada program pembinaan, kompetisi dan infrastruktur,” tandas Tursandi.

        Ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 yang berbunyi, “ Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: