Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penunjukan Heru Budi Memberikan Dampak Negatif Dari Sistem PLT

        Penunjukan Heru Budi Memberikan Dampak Negatif Dari Sistem PLT Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan penunjukan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta memperlihatkan dampak negatif dari sistem Penjabat ataupun pelaksana tugas atas penunjukan pemerintah pusat. 

        "Saat PLT DKI dipimpin oleh Heru Budi,  dampak-dampak negatif dari sistem seperti ini terlihat sangat jelas ya," ujar Achmad dikutip dalam akun YouTube Achmad Nur Hidayat, Minggu (11/12/2022). 

        Achmad mengatakan, hal tersebut dapat terlihat dari digantinya seorang skretaris daerah (Sekda) yang merupakan jabatan tertinggi dalam birokrasi tertinggi di dalam pemerintah daerah yang telah melalui berbagai macam penilaian yang cukup panjang diganti dengan mudahnya. Baca Juga: Sentil Heru Budi, Refly: Plt itu Nggak Boleh Ambil Keputusan Strategis

        "Nah tiba-tiba ya begitu Heru Budi menjadi PLT belum juga 2 bulan, dia langsung merusak aturan kebirokrasian gitu, diganti langsung Sekda," ujarnya. 

        Lanjutnya, ia belum dapat menemukan secara langsung ada kepala daerah yang baru dua bulan memimpin langsung mengganti sekdanya. 

        Menurutnya penggantian tersebut terlihat aneh, setidaknya itu dilakukan setelah tahun anggaran berakhir baru dilakukan penggantian. 

        "Karena kepala daerah yang baru ini, kalau dia pemilihan demokratis, dia butuh melakukan check balances. Menjaga keseimbangan politik, terutama keseimbangan birokrasi di daerah itu," ungkapnya. 

        "Nah yang dilakukan oleh Heru Budi Hartono ini parah, dia penjabat sementara, bukan yang dipikih rakyat, dia ditunjuk oleh pemerintah pusat. Pada hakekatnya tidak punya legitimasi yang cukup kuat atau melakukan hal yang sama seperti kepala daerah defenitif," imbuhnya. Baca Juga: Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi

        Achmad menilai, seharusnya Penjabat tersebut diberikan  kewenangan yang terbatas dan bersifat administrasi. Berbeda dengan kasus yang dilakukan oleh Heru Budi dimana dengan adanya pejabat ini apalagi dilindungi oleh pejabat pemerintah pusat. 

        "PLT ini menjadi PLT yang punya kewenangan yang begitu luas dan luar biasa. Dia bisa mengobrak-abrik di PNS kita, terutama di DKI Jakarta. Saya kira PLT ini bertindak tidak dengan cara demokrastis bertindak tidak dengan cara-cara demokratis tetapi dengan cara otoriter," Ucapnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: