Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sentil Heru Budi, Refly: Plt itu Nggak Boleh Ambil Keputusan Strategis

Sentil Heru Budi, Refly: Plt itu Nggak Boleh Ambil Keputusan Strategis Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menilai sudah seharusnya penunjukan penjabat kepala daerah melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Menurutnya, pejabat daerah ataupun pelaksana tugas (plt) merupakan jabatan yang harusnya diemban dalam waktu singkat dan tidak boleh mengambil keputusan strategis dalam masa jabatanya. 

"Saya dari awal sudah protes, yang namanya penjabat, yang namanya plt itu ya gak boleh lama-lama, selama-lamanya Plt itu 6 bulan saja dan itupun sudah kelamaan, dan itu tidak boleh mengambil keputusan strategis sebagaimana yang diambil oleh heru budi ini," ujar Refly dikutip dari akun YouTube Refly Harun, dikutip Minggu (11/12/2022). Baca Juga: Bukan Anies, Refly Harun Sebut Jokowi yang Khianati Prabowo, Kok Bisa?

Refly mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Heru Budi dengan mengganti hingga memecat orang dalam masa jabatan yang belum sampai satu bulan harusnya tidak terjadi. Hal tersebut lantaran jabatannya yang hanya sekedar penjabat atau plt sampai kemudian terpilihnya kepala daerah secara definitif melalui Pilkada. 

"Makanya saya mengatakan, harusnya pemilihan itu melibatkan DPRD, ya dibuatlah aturan ada endorsement dari DPRD agar ada legitimasi, jadi betul2 dia dipilih oleh rakyat juga karena konstitusi mengatakan yang namanya gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis," ujarnya. 

Lanjutnya, dengan ditunjuknya Heru Budi maka diperkirakan ia akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jakarta selama dua setengah tahun berdasarkan pertimbangan Gubernur baru akan terpilih dan dilantik pada April 2025. Baca Juga: Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan

"Dia baru digantikan artinya 2,5 tahun itu sudah lebih dari separuh masa jabatan dan harusnya dihitung separuh masa jabatan tapi ini oleh caretaker atau penjabat atau orang yang tidak dipilih oleh rakyat dan sama sekali tidak mencerminkan ketentuan pasal 18 bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis, dimana demokratis itu bisa dipilih oleh rakyat, bisa dipilih melalui perwakilan," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: