Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh 8 Dakwaan, Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 115 Tahun

        Dituduh 8 Dakwaan, Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 115 Tahun Kredit Foto: Twitter/financelygroup
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendiri FTX yang baru saja ditangkap, Sam Bankman-Fried telah didakwa atas delapan dakwaan pidana, termasuk penipuan kawat dan konspirasi dengan menyalahgunakan dana nasabah, menurut dakwaan dari US Southern District of New York. Pendiri FTX itu ditangkap Senin di Bahama dan diadili di pengadilan Nassau, Selasa.

        Bankman-Fried bisa menghadapi hukuman 115 tahun penjara jika terbukti bersalah atas delapan dakwaan tersebut, menurut pedoman hukuman maksimum undang-undang kongres.

        Meski demikian, ia tidak melepaskan haknya untuk sidang ekstradisi, namun Kepala Hakim Persemakmuran Bahama Joyann Ferguson-Pratt telah menolak jaminan Bankman-Fried.

        Melansir CNN Business di Jakarta, Rabu (14/12/22) secara terpisah pada hari Selasa, regulator pasar AS menuduh Bankman-Fried menipu investor dan pelanggan dalam pertukaran crypto FTX.

        Baca Juga: Sam Bankman-Fried FTX Pakai Uang Hasil 'Curian' untuk Beli Real Estate Mewah Hingga Donor Politik!

        Securities and Exchange Commission mengatakan Bankman-Fried mengatur penipuan selama bertahun-tahun untuk menyembunyikan dari investor FTX dan pengalihan dana pelanggan ke Alameda Research, dana lindung nilai perdagangan kripto miliknya.

        “Kami menuduh Sam Bankman-Fried membangun rumah kartu atas dasar penipuan sambil memberi tahu investor bahwa itu adalah salah satu bangunan teraman di crypto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan.

        Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas juga menuntut Bankman-Fried dalam tindakan paralel dengan SEC. Regulator mengisyaratkan ini hanya yang pertama dari beberapa kasus yang akan datang. SEC mengatakan ada penyelidikan yang sedang berlangsung atas pelanggaran hukum sekuritas lainnya dan terhadap entitas dan individu lain.

        Dikenal sebagai "SBF", Bankman-Fried adalah selebritas crypto yang menjadi bangkrut dalam semalam karena perusahaannya mengalami krisis likuiditas. Ia mengajukan kebangkrutan bulan lalu, menyebabkan setidaknya satu juta deposan tidak dapat mengakses dana mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: