Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Perbolehkan Parpol Tak Ikut Undian Nomor Urut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

        KPU Perbolehkan Parpol Tak Ikut Undian Nomor Urut Pemilu 2024, Ini Syaratnya Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperkenankan untuk mempertahankan nomor urut peserta pemilu di 2024 mendatang.

        Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Hasyim menegaskan parpol yang telah memiliki nomor urut di Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen bisa memilih untuk menggunakan nomor urut tersebut.

        Baca Juga: Respons Tudingan Amien Rais, KPU Tegas: Kami Tahu Batasan!

        Kendati begitu, dia juga menuturkan parpol terkait diperkenankan untuk mengikuti undian nomor urut yang baru, jika dirasa perlu mengganti nomor urut.

        "Kesempatannya ada dua, tetap menggunakan nomor urut yang pernah digunakan di 2019, kemudian yang kedua adalah kalau tidak menggunakan nomor urut tersebut, (nomor urut) itu dikembalikan ke KPU, kemudian diikutkan dalam pengundian," papar Hasyim dalam konferensi pers seusai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

        Sementara itu, partai politik yang baru dinyatakan lolos hasil verifikasi faktual sebagai peserta pemilu, lanjut Hasyim, mesti mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Hal tersebut juga berlaku pada partai politik yang telah memiliki nomor urut, tetapi tidak lolos parlementary threshold.

        "Untuk partai politik peserta pemilu 2019 yang telah punya nomor urut tetapi tidak lolos parlementary threshold dan partai baru, itu ikut undian," tegasnya.

        Baca Juga: Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual di Sulut dan NTT, Partai Ummat Nyatakan Keberatan

        KPU juga telah menetapkan sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual. Dengan lolosnya ke-17 partai politik tersebut, kontestasi Pemilu 2024 akan diikuti, baik oleh partai politik yang lama, maupun yang baru.

        Adapun partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai berikut.

        1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

        2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

        3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

        4. Partai Nasiona Demokrasi (NasDem)

        5. Partai Bulan Bintang (PBB)

        6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

        7. Partai Garuda Perubahan Indonesia 

        8. Partai Demokrat 

        9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

        10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

        11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

        12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

        13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

        14. Partai Amanat Nasional (PAN)

        15. Partai Golongan Karya (Golkar)

        16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

        17. Partai Buruh

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: