Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual di Sulut dan NTT, Partai Ummat Nyatakan Keberatan

Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual di Sulut dan NTT, Partai Ummat Nyatakan Keberatan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI pada Rabu (14/12/2022). Dalam rapat tersebut, diumumkan perolehan data partai yang lolos verifikasi faktual KPU.

Partai politik yang diumumkan di antaranya; Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.

Baca Juga: PKS Minta Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Tak Berubah: Biar Lebih Gampang!

Adapun, rekapitulasi data partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut diperoleh dari di 34 provinsi se-Indonesia. Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Partai Ummat menjadi satu-satunya yang tidak lolos verifikasi faktual.

Dari rekapitulasi data tersebut, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dari Syarat Minimal 17, Partai Umat hanya memenuhi 12 perolehan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memperoleh 1 poin dari dari Syarat Minimal 11.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data partai politik peserta pemilu 2024, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin langsung menyampaikan keberatan tertulis.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan," kata Nazaruddin dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan keberatan Partai Ummat terkait hasil rekapitulasi data peserta pemilu mesti disampaikan secara tertulis. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan rapat pleno yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dugaan Amien Rais Bikin Geger, Sebut Partai Ummat Sengaja Tidak Diloloskan KPU, Ada Apa?

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pernyataan keberatan yang disampaikan Nazaruddin secara tertulis, ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja yang juga menghadiri rapat tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: