Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi! KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

        Resmi! KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan hasil Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menetapkan nomor urut partai politik yang nantinya berkontestasi dalam gelanggang Pemilu 2024.

        Hasyim menuturkan nomor urut tersebut berlaku sejak keputusan dari hasil pengundian yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, pada (14/12/2022).

        Baca Juga: KPU Perbolehkan Parpol Tak Ikut Undian Nomor Urut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

        "Demikian rapat peleno terbuka parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.

        Adapun, nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 sebagai berikut.

        1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

        2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

        3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

        4. Partai Golongan Karya (Golkar)

        5. Partai Nasional Demokrasi (NasDem)

        6. Partai Buruh

        7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Garuda)

        8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

        9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

        10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

        11. Partai Garuda Perubahan Indonesia 

        12. Partai Amanat Nasional (PAN)

        13. Partai Bulan Bintang (PBB)

        14. Partai Demokrat

        15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

        16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

        17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

        Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2022, Hasyim menegaskan partai politik yang telah memiliki nomor urut di Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen bisa memilih untuk menggunakan nomor urut tersebut.

        Kendati begitu, dia juga menuturkan partai politik terkait diperkenankan untuk mengikuti undian nomor urut yang baru, jika dirasa perlu menggantinya.

        Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu di 2024, Ini Daftarnya!

        "Kesempatannya ada dua, tetap menggunakan nomor urut yang pernah digunakan di 2019, kemudian yang kedua adalah kalau tidak menggunakan nomor urut tersebut, (nomor urut) itu dikembalikan ke KPU, kemudian diikutkan dalam pengundian," papar Hasyim dalam konferensi pers seusai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

        Sementara itu, partai politik yang baru dinyatakan lolos hasil verifikasi faktual sebagai peserta pemilu, lanjut Hasyim, mesti mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Hal tersebut juga berlaku pada partai politik yang telah memiliki nomor urut, tetapi tidak lolos parlementary threshold.

        Baca Juga: Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais: Keputusan KPU Penuh Kejanggalan dan Tidak Masuk Akal!

        "Untuk partai politik peserta pemilu 2019 yang telah punya nomor urut tetapi tidak lolos parlementary threshold dan partai baru, itu ikut undian," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: