Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu di 2024, Ini Daftarnya!

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu di 2024, Ini Daftarnya! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menetapkan 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi faktual. Dengan begitu, 17 parpol ini resmi menjadi peserta di Pemilu 2024 mendatang. Hasyim menegaskan ketetapan tersebut berlaku sejak putusan KPU pada Rabu (14/12/2022).

"KPU telah menetapkan parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, memutuskan, menetapkan keputusan KPU penetapan peserta pemilu 2024 17 parpol memenuhi persyaratan pemilu," kata Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: PKS Minta Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Tak Berubah: Biar Lebih Gampang!

Adapun, 17 partai politik yang dinyatakan lolos di antaranya sebagai berikut.

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasional Demokrasi (NasDem)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garuda Perubahan Indonesia 

8. Partai Demokrat 

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

Baca Juga: Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual di Sulut dan NTT, Partai Ummat Nyatakan Keberatan

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga menyebut ada empat partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu di 2024 nanti. Partai politik tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Partai Aceh

2. Partai Adil Sejahtera Aceh

3. Partai Generasi Aceh

4. Partai Darul Aceh

5. Partai Nanggroe Aceh

6. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

"Keputusan ini berlaku pada tanggal 14 Desember 2022," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: