Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah SBY Kritik Proyek IKN: Mau Diobral Tujuh Turunan, Wah Ya Jangan Begitu Dong!

        Anak Buah SBY Kritik Proyek IKN: Mau Diobral Tujuh Turunan, Wah Ya Jangan Begitu Dong! Kredit Foto: Twitter/IKN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi pada pernyataan terkait dengan revisi Undang-Undang IKN dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, politikus Andi Mallarangeng menganggap cara kerja Pemerintah saat ini dalam mengurus negara sama saja dengan menjual murah atau menggadaikan tanah air kepada orang asing selama tujuh generasi.

        Tanggapan Andi ini merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso terkait aturan yang menyangkut pertanahan disebut tengah diproses untuk dimasukkan ke dalam UU IKN. Di mana Menteri PPN/Kepala Bappenas Surharso mengatakan, "tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli tidak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu".

        Menanggapi pernyataan ini, Andi Mallarangeng dalam sebuah video berjudul Kebijakan Ugal-ugalan, Hak Atas Tanah di IKN Mau diperpanjang dari 90 Tahun Menjadi 180 Tahun? yang diunggah di akun YouTube miliknya pada 23 Desember 2022 mengatakan bahwa hak atas penguasaan tanah bagi investor di IKN yang akan diubah dari 90 tahun menjadi 180 tahun merupakan suatu perpanjangan yang sangat lama.

        Baca Juga: Proyek IKN Jadi Buah Simalakama Buat Indonesia: Kita Terima Investasi Besar dari China, Artinya....

        "[Dari] 90 tahun aja sudah panjang, kalau mau ditambah 180 tahun, 180 tahun itu sudah berapa generasi? Jelas kita semua tidak mungkin menghadapi sampai ujungnya itu. Rata-rata yang dikatakan satu generasi itu 25 tahun, jadi 180 tahun itu kira-kira tujuh generasi. Tujuh generasi baru selesai. Kira-kira kalau ini yang dimaksud memperpanjang 180 tahun, lalu kira-kira investorya kalau 90 tahun itu tidak cukup menarik, lalu diperpanjang supaya bisa diobral lah kira-kira," tutur Andi seperti dikutip dalam video pada Minggu (24/12/2022).

        Andi turut menyoroti bahwa sampai saat ini antusiasme dari investor pun belum terlihat untuk melakukan investasi dan bergabung dalam proyek IKN. Di mana Pemerintah pun hingga saat ini masih belum bisa membagikan daftar atau menginformasikan kepada publik terkait dengan investor yang akan memberikan dukungan pada IKN.

        "Pemerintah mengatakan [investor] sudah antri, sudah banyak sekali yang mau datang. Sampai sekarang tidak ada juga. Ah lalu ini kemudian mau diobral dari 90 tahun menjadi 180 tahun, wah ya jangan begitu dong!," ujar Andi.

        Menurutnya cara Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan dukungan untuk proyek IKN ini merupakan cara yang tidak dapat dibenarkan. Ia mengatakan, "[Pemerintah] mengurus negara sama saja dengan menjual murah atau menggadaikan tanah kita kepada orang asing selama generasi. Gila. Mudah-mudahan ini tidak terjadi".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: