Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Bjb Syariah Terima Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp30,5 Miliar

        Bank Bjb Syariah Terima Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp30,5 Miliar Kredit Foto: Bank BJB Syariah
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara kepada bank bjb syariah. Uang yang diserahkan senilai Rp30.550.000.000.

        Uang tersebut berasal dari hasil lelang Barang Rampasan Negara cq bank bjb syariah Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Andi Winarto. Penyerahan dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat 23 Desember 2022 lalu.

        Baca Juga: Ikut Sindikasi, BCA Syariah Kucurkan Rp105 Miliar untuk Proyek Tol Solo-Yogyakarta

        Dalam acara penyerahan tersebut, turut hadir Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Syaifudin Tagamal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, dan Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto. Hadir pula Direktur Utama bank bjb syariah Adang A. Kunandar, Direktur Bisnis bank bjb syariah Koko T. Rachmadi, dan Direktur Operasional bank bjb syariah Vicky Fitriad

        Penyerahan uang hasil lelang untuk wilayah Kota Bandung tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang hasil lelang kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada bank bjb syariah, dan diterima langsung oleh Direktur Utama bank bjb Adang A. Kunandar.

        "Kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kejaksaan Agung melalui PPA, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Kota Bandung, untuk mengembalikan dana kerugian negara pada bank bjb syariah," kata Direktur Utama bank bjb Adang A. Kunandar kepada wartawan di Bandung, Senin (26/12/2022)

        Adang berharap serah terima hasil lelang tersebut dapat semakin meningkatkan sinergitas antara PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan bjbs syariah.

        Baca Juga: Bank Bjb Syariah Sabet Tiga Penghargaan dalam BPKH Banking Award 2022

        "Khususnya dalam pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: