Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Tak Terima Dipecat, Pengamat: Apa Ada Pihak yang Harusnya Dipecat Juga?

        Heboh Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Tak Terima Dipecat, Pengamat: Apa Ada Pihak yang Harusnya Dipecat Juga? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo membuat kehebohan usai dengan berani menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di tengah proses hukum yang dijalaninya. Hal ini ditanggapi oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

        Ia menilai Eks Kadiv Propam Polri itu mengerti konsekuensi perbuatannya. "Sebagai polisi Sambo mengerti konsekuensi perbuatannya," cuitnya di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Kamis (29/12/2022).

        Baca Juga: Perlawanan Sambo Layangkan Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

        Anthony Budiawan lantas mempertanyakan apakah Ferdy Sambo ingin ada pihak lainnya yang seharusnya juga dipecat bersamanya, seperti pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus.

        "Tetapi mengapa Sambo tidak terima dipecat? Apakah ada pihak lain yang seharusnya juga dipecat bersamanya, pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus?," urainya. Dia menduga, perang geng sepertinya akan terus lanjut.

        Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri.

        Permohonan gugatan Ferdy Sambo itu telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).

        Dalam petitumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi, red) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada 26 September 2022 lalu.

        Baca Juga: Gak Diterima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo

        Tak hanya itu, Ferdy Sambo dalam petitumnya ingun PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

        "Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi petitum permohonan tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: